Saat Ini Ada 18 Sekolah di NTT Ikut Jejaring LSP SMKN 1 Kota Kupang, Mixon Optimis Terus Bertambah

Ketua Dewan Pembina LSP SMK Negeri 1 Kota Kupang, Mixon Abineno.
Sumber :
  • Mario Langun

 

NTT VIVA - Sejak tahun 2020 SMK Negeri 1 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mandiri yang telah diakui diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Untuk diketahui, LSP dibentuk untuk melakukan pengujian kompetensi keahlian sesuai skema.

Ketua Dewan Pengarah LSP SMK Negeri 1 Kota Kupang, Mixon R.N. Abineno mengatakan, saat ini terdapat 18 Sekolah dari berbagai wilayah di Provinsi NTT yang ikut jejaring LSP dari SMKN 1 Kota Kupang.

Mixon yang juga adalah Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Kupang itu optimis kedepan akan ada penambahan sekolah jejaring.

"Sampai saat ini ada 18 Sekolah termasuk kita. Ada SMKS St. Gabriel Maumere, SMK Ancop Berasrama Flores Timur, SMKN 1 Ile Boleng Adonara, SMKN 1 Sabu Barat, SMKS Lembang Rote, SMKN 7 Kota Kupang, SMKN 8 Kota Kupang, SMKS Kristen Oinlasi Soe, SMKN 1 Kefa, SMKS Katolik Kefamenanu, SMKN Noemuti, SMKN 1 Kalabahi, SMKN 4 Kalabahi, SMKN Kokar, SMKN 2 Waingapu, SMKN 1 Amarasi Selatan, SMKN 1 Atambua dan SMKN 1 Labuan Bajo," jabar Mixon di ruang LSP SMKN 1 Kupang pada Kamis, 27 Maret 2025.

"Kita optimis bahwa ke depan akan bertambah sekolah jejaring kita, karena saat ini kita terus melakukan kolaborasi," ucapnya.

Untuk diketahui, LSP dibentuk untuk melakukan pengujian kompetensi keahlian sesuai skema.

Dijelaskannya lebih lanjut, LSP yang ada bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Dia menambahkan bahwa pada pekan lalu telah diselenggarakan LSP dan diikuti oleh 707 peserta didik. 

"Jadi pengujiannya itu kami sudah lakukan pada dua pekan lalu,  nanti sisanya yang belum akan dilanjutkan setelah masuk libur Paskah," ungkap Mixon.

Untuk metode pengujiannya lanjut Mixon, dalam satu haru satu orang asesor hanya bisa menguji 10 orang siswa sehingga kalau ada siswa yang nilainya tidak mencapai maka bisa diulang.

"Jumlah asesor saat ini dari SMKN 1 Kota Kupang ada 27 orang, sedangkan dari sekolah jejaring ada 20-an orang juga,"

"Penguji yang merupakan asesor ini juga yang telah mengikuti diklat dan dinyatakan lulus seleksi oleh BNSP langsung, masa waktu mereka untuk SIM itu 3 tahun, setelah itu pengajuan ulang lagi," pungkas Mixon.