Jangan Merokok di Malioboro Awas Kena Denda!
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.
Ntt – Aturan tidak boleh merokok di Malioboro mulai diberlakukan tahun 2025 ini. Ini merupakan upaya menjaga Maliobo agar tetap asri dan sehat.
Tak tanggung-tanggung, Pemkot Yogyakarta menerapkan sanksi denda Rp7,5 juta bagi siapa saja yang melanggar.
Ketentuan yang berlaku efektif tahun 2025 ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masa sosialisasi perda ini sejak tahun 2020 hingga tahun 2025.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin 13 Januari 2025.
Menurut dia, sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama ini.
Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (30/12/2024).
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.
Ribuan pelanggar
Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Ahmad berharap penerapan sanksi tersebut demi meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, untuk penerapan kebijakan itu bakal menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Pada Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro.
"Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo Noor Arafat. Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. "Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.