Perumdam Tirta Komodo Ruteng Imbau Bayar Iuran Sebelum Tanggal 20 Tiap Bulan

Lokasi perkantoran Perumdam Tirta Komodo Kabupaten Manggarai
Sumber :
  • Jo Kenaru

Manggarai, VIVA NTT–Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Air Minum Tirta Komodo Ruteng resmi mengimbau seluruh pelanggannya di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk melunasi iuran air sebelum tanggal 20 setiap bulan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah agar pelanggan terhindar dari denda keterlambatan pembayaran maupun sanksi pencabutan meteran air.

img_title Pemkab Manggarai Timur Kerahkan Mobil Tangki untuk Salurkan Air Bersih ke Empat Desa Terdampak Gempa

Direktur PDAM Tirta Komodo, Marselus Sudirman, menyampaikan imbauan tersebut secara tertulis kepada media ini pada Rabu, 17 Juni 2026 siang. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar pelanggan tidak lagi dikenai denda akibat keterlambatan pembayaran maupun pencabutan meteran.

“Lakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk terhindar dari denda keterlambatan dan pencabutan meteran,” jelas Marsel.

img_title Pengungsi Mandiri Akibat Gempa di Nagekeo Mulai Krisis Air Bersih

Alasan Penerapan Batas Waktu Pembayaran

Marsel menjelaskan, selama ini banyak pelanggan PDAM Tirta Komodo yang terlambat membayar iuran sehingga otomatis dikenai denda saat melakukan pembayaran.

img_title Talang Air Jebol, Kantor Dukcapil Matim Rusak dan Layanan Adminduk Lumpuh

“Masih banyak pelanggan yang kena denda saat melakukan pembayaran karena lambat,” ungkapnya.

Tidak hanya denda, sejumlah pelanggan yang menunggak pembayaran juga sempat dikenai sanksi pencabutan meteran air oleh pihak PDAM. Meteran tersebut baru dipasang kembali setelah pelanggan melunasi tunggakannya.

“Ada sejumlah pelanggan yang kami cabut meterannya karena tidak membayar iuran. Walaupun setelah mereka bayar, kami pasang lagi,” tambah Marsel.

Harapan PDAM Tirta Komodo kepada Pelanggan

Marsel berharap, dengan adanya imbauan ini, seluruh pelanggan dapat membayar iuran sebelum tanggal 20 setiap bulan sehingga tidak ada lagi denda maupun pencabutan meteran.

“Saya berharap pelanggan bisa membayar iuran sesuai imbauan kami, agar tidak ada lagi denda. Kasihan pelanggan kalau setiap bulan kena denda, bahkan sampai pencabutan meteran,” lanjutnya.

Menurutnya, denda hingga pencabutan meteran adalah konsekuensi yang sebenarnya tidak diinginkan baik oleh PDAM maupun pelanggan. Karena itu, ia menegaskan pentingnya membayar iuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Tentu denda hingga pencabutan meteran itu bukan hal yang kami inginkan, apalagi bagi pelanggan. Solusinya hanya satu, yaitu membayar sesuai imbauan kami,” tutup Marsel.

Agar tidak terlewat dari batas waktu, pelanggan disarankan mengecek tanggal jatuh tempo pada struk atau kuitansi pembayaran bulan sebelumnya, mencatat pengingat pembayaran setiap awal bulan, serta menghubungi kantor PDAM Tirta Komodo terdekat atau layanan informasi resmi PDAM apabila ragu mengenai jumlah tagihan maupun kanal pembayaran yang tersedia.

Halaman Selanjutnya
img_title