Gubernur NTT Launching Program Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan
- Arrie
Kupang, NTT ViVa– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, mengaku senang karena salah satu janji politiknya bersama Wagub Johni Asadoma yakni melindungi kaum marjina bisa terwujud di mana seluruh pekerja di NTT harus menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTT, tentu kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik, karena ini adalah janji dari saya dan Pak Wakil Gubernur, Johni Asadoma untuk memastikan seluruh pekerja di NTT harus kita dorong menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari 100.000 orang ini." demikian disampaikan Melki dalam sambutannya pada acara Launching Perlindungan 100.000 Pekerja Miskin, Miskin Ekstrem, dan Pekerja Rentan di Provinsi NTT yang digelar di Hotel Harper, Fatululi, Kota Kupang, Senin, 21 Juli 2025.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan acara Penganugerahan Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT.
Menurut Gubernur Melki, perlindungan sosial bagi para pekerja merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2). Berdasarkan amanat UUD 1945 itulah, Melki-Johni merumuskan Dasa Cita ke-4 yakni "Sejahtera Bersama : Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat". Landasan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Launching Perlindungan 100.000 Pekerja Miskin, Miskin Ekstrem, dan Pekerja Rentan di Provinsi NTT yang digelar di Hotel Harper, Fatululi, Kota Kupang, Senin (21/07).
- Arrie
"Kami sudah menghitung bahwa 100.000 pekerja rentan, miskin, dan miskin ekstrem ini, apabila terjadi sesuatu, sulit untuk mendapatkan perlindungan sosial karena keterbatasan dirinya. Data di NTT, dari kira-kira satu juta pekerja informal, hanya sekitar 13% atau 141 ribu yang tercakup dalam program Universal Coverage Jamsostek. Masih sangat kecil. Jadi, 100.000 orang yang ditambahkan ini bagian dari usaha kami menambah agar makin banyak pekerja, khususnya yang rentan, miskin, dan miskin ekstrem, bisa terlindungi," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut mengungkapkan bahwa para pekerja di sektor informal berada dalam posisi rentan, karena pendapatan harian dan kontrak yang tidak menentu, serta minim akses terhadap fasilitas kesehatan dan berbagai hal lainnya. Karena itu, menurutnya, sudah menjadi tugas negara untuk memikirkan bagaimana kaum pekerja rentan bisa dilindungi secara baik sesuai kemampuan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi NTT mulai dengan menanggung asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan.