DTSEN Gantikan DTKS: Era Baru Data Bansos Nasional Dimulai, Begini Cara Daftarnya
- Antara
NTT VIVA – Mulai 5 Februari 2025, Indonesia resmi memasuki era baru dalam pendataan penerima bantuan sosial. Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya basis utama penyaluran bantuan kepada masyarakat, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peralihan ini merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat akurasi pendataan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) dan meningkatkan transparansi distribusinya.
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?
DTSEN adalah sistem data terpadu dan terverifikasi yang mencatat kondisi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia. Fungsinya tak hanya sebagai dasar pemberian bansos, tetapi juga untuk program pemberdayaan sosial dan perlindungan kesejahteraan.
Dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial ditugaskan untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data secara berkala agar sistem ini selalu mutakhir dan relevan.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Diri ke DTSEN?
Tak hanya pemerintah daerah dan Kemensos, masyarakat juga dapat secara mandiri mengajukan diri untuk masuk ke dalam sistem DTSEN. Caranya pun cukup mudah, yaitu melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Namun, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi:
- Belum terdaftar sebagai penerima bansos aktif atau peserta PBI-JKN.
- Data kependudukan harus cocok 100% dengan data dari Dukcapil, termasuk NIK, KK, nama lengkap, alamat, hingga nama ibu kandung.
- Minimal 80% data alamat harus padan dengan database Dukcapil.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang telah diakui secara sah sebagai penduduk Indonesia.
Proses Pendaftaran Mandiri ke DTSEN
Berikut langkah-langkah mendaftar ke DTSEN secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Tekan tombol “Lewati” di awal tampilan aplikasi.
3. Masuk ke menu “Usulan”, lalu tekan “Masuk”.
4. Klik “Buat Akun Baru” dan isi data seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Nomor ponsel aktif dan alamat email
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP
5. Buat username dan password, lalu klik “Buat Akun”.