Pendirian Tiang Listrik Tanpa Izin, Mahkamah Agung Keluarkan Putusan Menyakitkan untuk PT PLN
- Antara
NTT VIVA – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait pendirian tiang listrik oleh PT PLN (Persero) yang dilakukan tanpa izin di tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Putusan ini memberikan pukulan telak bagi PT PLN, yang telah berusaha untuk membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya melalui jalur kasasi.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika seorang warga bernama Yusra menggugat PT PLN melalui Pengadilan Negeri Meulaboh. Yusra mengklaim bahwa pihak PLN telah mendirikan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah miliknya tanpa izin. Menurut Yusra, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yang merugikan hak miliknya.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Meulaboh pada November 2023 memutuskan bahwa PT PLN telah melanggar hukum dengan membangun tiang listrik tersebut tanpa seizin pemilik tanah. Majelis hakim menyatakan bahwa PT PLN wajib bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Dikutip dari laman Ajnn.net, PT PLN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Namun, pada Februari 2024, putusan banding justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh. Selain itu, PT PLN juga dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Kasasi Ditolak, PT PLN Kalah di Mahkamah Agung
Langkah PT PLN tidak berhenti sampai di situ. Perusahaan listrik negara ini kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Februari 2024, berharap dapat membatalkan seluruh putusan yang merugikan mereka. Namun, pada akhir November 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pendirian tiang listrik yang dilakukan oleh PT PLN di tanah milik warga tanpa izin jelas melanggar hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa biaya perkara sebesar Rp 500 ribu yang harus dibayar oleh pihak PT PLN.
Putusan Mahkamah Agung ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar seperti PT PLN, untuk selalu menghormati hak milik warga dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Pendirian infrastruktur yang berhubungan dengan fasilitas umum seperti tiang listrik harus dilakukan dengan persetujuan yang sah dari pemilik tanah untuk menghindari potensi sengketa.
Keputusan ini juga memberikan pesan yang kuat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan pihak yang melanggar hak milik individu harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Bagi PT PLN, putusan ini tentu saja membawa dampak yang signifikan. Selain biaya perkara yang harus dibayar, perusahaan juga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang telah melanggar hukum. Ini menjadi pembelajaran penting bagi PT PLN dan perusahaan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan proyek-proyek yang melibatkan tanah milik pihak lain.
Bagi warga, keputusan ini menjadi kemenangan atas hak-hak mereka yang dilanggar. Mereka mendapatkan keadilan atas tanah yang digunakan tanpa izin, memberikan sinyal bahwa hak milik pribadi harus dilindungi di setiap level hukum.
Mahkamah Agung telah memberikan keputusan yang jelas dan tegas dalam kasus pendirian tiang listrik tanpa izin oleh PT PLN di tanah milik warga Aceh. Dengan menolak kasasi, Mahkamah Agung menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak tanah milik warga, bahkan jika itu dilakukan oleh perusahaan besar sekalipun.