Bawaslu Manggarai Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pilkada 2024
- Jo Kenaru
Manggarai – Setelah menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai di wilayah Kabupaten Manggarai, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Jumat, 17 Januari 2025.
Rapat koordinasi di Aula Gunung Mas, Ruteng tersebut dilakukan Bawaslu Manggarai dan seluruh Panwascam dalam rangka mengevaluasi praktik penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada pemilihan serentak 2024 yang lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah pada kesempatan itu mengatakan, evaluasi menjadi momentum yang sangat penting untuk mereview kembali pola penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak 2024 di wilayah Kabupaten Manggarai.
Sentra Gakkumdu, kata Manah, mulai menjalankan fungsinya pada saat menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dimulai dari penanganan di Bawaslu, baik yang masuk melalui pintu temuan maupun laporan.
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan secara terpadu, terkoordinasi dan cepat sejak penerimaan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, penelitian laporan, penyidikan atau pemberkasan, dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam hal ini, Bawaslu, Polisi dan Jaksa dilibatkan sejak penerimaan laporan serta melakukan pembahasan dalam forum Sentra Gakkumdu dengan menyusun kajian bersama antara penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sejak tahap klarifikasi di Bawaslu,” ujar Fortunatus Hamsa Manah.
Pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menelusuri kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat ataupun temuan pengawas pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.