Tangkap Ikan Gunakan Kompresor, 8 Orang Nelayan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Nelayang yang diamankan Polisi
Sumber :
  • VIVA NTT/Fons Abun

LABUAN BAJO VIVA - Sebanyak delapan orang nelayan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan petugas kepolisian, saat melaut.

Pungut Biaya Pemeriksaan Kesehatan PPPK di RSUD Komodo Labuan Bajo Capai Rp746 Ribu, Melanggar Aturan?

Mereka diamankan karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) di Perairan Labuan Bajo.

Kedelapan nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Penangkapan bermula saat polisi menggelar patroli gabungan pada Kamis (16/1) kemarin.

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Family Set Menu di Hotel Meruorah Labuan Bajo

"Benar, ada delapan orang yang diamankan. Enam orang diantaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sementara dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo," kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, Jumat 17 Januari 2025, pagi.

Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

"Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 Nautica Mile (mil laut) dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.

Halaman Selanjutnya
img_title