Pungut Biaya Pemeriksaan Kesehatan PPPK di RSUD Komodo Labuan Bajo Capai Rp746 Ribu, Melanggar Aturan?
- VIVA NTT/Fons Abun
LABUAN BAJO VIVA - Rumah Sakit Umum Daerah Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan tarif sebesar Rp746 ribu untuk pelayanan pengurusan surat keterangan kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi.
Direktur RSUD Komodo, Melinda Gampar mengatakan bahwa tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Total biaya Rp746.000 sesuai dengan Perda no. 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," kata Melinda, via WhatsApp, Kamis 16 Januari 2025.
Ia menjelaskan, tarif tersebut terdiri dari beberapa komponen yaitu surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas narkoba.
Setidaknya, terdapat lebih dari 4000 calon PPPK yang menjalani tes kesehatan di RSUD Komodo sejak tanggal 4 hingga 31 Januari 2025 mendatang.
Rumah sakit yang pernah ditinjau langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo itu juga menjadi pusat tes kesehatan bagi peserta calon PPPK dari dua kabupaten lainnya, yakni Manggarai dan Manggarai Timur dengan tarif yang sama.
"Alasannya karena RSUD Komodo termasuk salah satu RS memiliki Tim pemeriksaan kesehatan sesuai SK dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan Menteri Kesehatan," ungkap Melinda.