Proyek Natas Labar Ruteng Masuk Daftar KDP, Kontraktornya Didenda Rp3 Juta Perhari
- Engkos Pahing
NTT– Lantaran masa kontraknya selesai, tapi pengerjaan masih belum kelar membuat proyek Natas Labar (Alun-Alun Kota Ruteng) tahap II masuk dalam daftar proyek yang berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Merujuk pada aturan yang berlaku, meskipun masa kontrak selesai tapi pelaksana masih bisa mengajukan addendum atau penambahan waktu. Namun bila pekerjaan itu belum juga selesai sampai batas akhir addendum yang diberikan, maka kontraktor dikenakan denda maksimal.
Heribertus Patria, selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) proyek ini mengatakan, besaran denda ditentukan berdasarkan bunyi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
"Rekanan proyek tersebut dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak setiap hari. Terhitung sejak 24 Desember sampai selesai. CV Jasindo Utama harus membayar denda sebesar Rp3.000.000/hari terhitung sejak 24 Desember 2024 sampai nanti selesai," ujar Heribertus Patria ditemui, Kamis 16 Januari 2025.
Proyek yang dimulai Agustus 2024 ini mengerjakan sejumlah item antara lain; Pemasangan batu andesit, Penanaman rumput, Pagar, Kursi taman, Tempat duduk tribun, Lampu taman, Pengecetan, Pembuatan akses jalan masuk, tempat upacara dan Skywalk (jembatan layang) yang sedang dikerjakan.