Tangkap Ikan Gunakan Kompresor, 8 Orang Nelayan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
- VIVA NTT/Fons Abun
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan yang sering menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo termasuk di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," jelas Kapolres Mabar.
AKBP Christian menuturkan bahwa sebelum ditangkap, petugas kepolisian telah memantau aktivitas para terduga pelaku sejak awal Januari 2025 lalu.
"Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini," tuturnya.
Usai ditangkap, kedelapan nelayan langsung diamankan di Kapal KP. Kutilang 5005. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
"Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini. Mereka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan," sebut Perwira menengah itu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit perahu motor, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 7 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 350 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.