Tangkap Ikan Gunakan Kompresor, 8 Orang Nelayan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Nelayang yang diamankan Polisi
Sumber :
  • VIVA NTT/Fons Abun

"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.

Permudah Reservasi Pengunjung, Balai Taman Nasional Komodo Launching E-Tiket Si Ora

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan. Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.

"Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai resiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar," ucap Pria kelahiran Toraja itu.

Pungut Biaya Pemeriksaan Kesehatan PPPK di RSUD Komodo Labuan Bajo Capai Rp746 Ribu, Melanggar Aturan?

Menurutnya, oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.

"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," imbaunya.

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Family Set Menu di Hotel Meruorah Labuan Bajo