Bawaslu Manggarai Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pilkada 2024
- Jo Kenaru
“Satu (1) kasus yang tidak diregistrasi dan 3 kasus lainnya diregistrasi. Dari ketiga kasus dugaan tindak pidana pemilihan 2 kasus diantaranya berhenti di Bawaslu dan 1 kasus SP3 di Kepolisian,” terang Marselina.
Bawaslu juga menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sedikitnya ada 2 kasus yang diteruskan ke BKN karena terbukti melanggar netralitas saja, bukan pidana.
Adapun tren pasal pelanggaran pidana yang bersumber dari temuan, sambung Marselina, terdapat 2 laporan yang dijerat dengan Pasal 187 yakni netralitas ASN dan Kades. Kemudian satunya lagi Pasal 188 saat menangani laporan kampanye hitam (black campaign) oleh kandidat.
Kendala yang dihadapi
Marselina Lorensia juga membeberkan sejumlah kendala penanganan dugaan tindak pidana pemilihan di Sentra Gakkumdu diantaranya waktu penanganan tindak pidana pemilihan yang sangat singkat.
"Sebagai contoh, waktu penanganan di Bawaslu hanya 3 hari plus 2 hari kalender, penerapan norma hukum yang multi tafsir, saksi yang tidak kooperatif dan tidak mau menghadiri undangan klarifikasi, bukti yang diajukan tidak cukup terang terhadap kasus sehingga membutuhkan pengembangan kasus, dan penyusunan Berita Acara Klarifikasi membutuhkan waktu yang banyak sehingga terperiksa harus menanda tangani pada waktu atau tempat yang berbeda," bebernya.