Bawaslu Manggarai Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pilkada 2024

Fortunatus Hamsa Manah memimpin rapat evaluasi penanganan pelanggaran pemilihan 2024
Sumber :
  • Jo Kenaru

Manggarai – Setelah menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai di wilayah Kabupaten Manggarai, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Jumat, 17 Januari 2025.

Quick Win Presiden Prabowo, Reda Bolo Jadi Model Transformasi RSUD di Daerah Terpencil

Rapat koordinasi di Aula Gunung Mas, Ruteng tersebut dilakukan Bawaslu Manggarai dan seluruh Panwascam dalam rangka mengevaluasi praktik penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada pemilihan serentak 2024 yang lalu. ‎

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah pada kesempatan itu mengatakan, evaluasi menjadi momentum yang sangat penting untuk mereview kembali pola penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak 2024 di wilayah Kabupaten Manggarai.

Tiba di Language Center, Dandim 0809 Kediri Takjub dengan Suasana Kampung Inggris

Sentra Gakkumdu, kata Manah, mulai menjalankan fungsinya pada saat menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dimulai dari penanganan di Bawaslu, baik yang masuk melalui pintu temuan maupun laporan.

Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan secara terpadu, terkoordinasi dan cepat sejak penerimaan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, penelitian laporan, penyidikan atau pemberkasan, dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dermaga Ende Target Akan Diperbaiki Tahun 2025, Ini Penjelasan Kepala Pelindo Ende

“Dalam hal ini, Bawaslu, Polisi dan Jaksa dilibatkan sejak penerimaan laporan serta melakukan pembahasan dalam forum Sentra Gakkumdu dengan menyusun kajian bersama antara penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sejak tahap klarifikasi di Bawaslu,” ujar Fortunatus Hamsa Manah.

Pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menelusuri kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat ataupun temuan pengawas pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal tersebut sekaligus berfungsi untuk mengklarifikasi apakah laporan atau temuan tersebut telah memenuhi syarat sebagai suatu tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan yang berlaku.

“Apabila benar, akan diteruskan sebagai laporan hasil penyidikan,” tekan Manah. ‎

Ia menjelaskan, mekanisme penyidikan tersebut berbeda dengan KUHAP. Hal itu dimaksudkan agar koordinasi antara penyidik dan jaksa dapat berjalan dengan efektif, sehingga tercipta sistem peradilan pidana pemilihan yang terintegrasi, efisien dan efektif mengingat singkatnya waktu penanganan.

“Sekalipun faktanya penanganan pidana pemilihan seringkali menimbulkan masalah prosedural seperti bolak-balik berkas perkara dan sulitnya menghadirkan saksi,” sebut Fortunatus. ‎

 

Jajaran Bawaslu dan Panwascam Kabupaten Manggarai menggelar rapat evaluasi penanganan pelanggaran pemilihan 2024

Photo :
  • Jo Kenaru

 

Menangani 4 dugaan pidana pemilihan

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, pada pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dari unsur Kepolisian Resort Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai menangani empat (4) dugaan tindak pidana pemilihan.

“Satu (1) kasus yang tidak diregistrasi dan 3 kasus lainnya diregistrasi. Dari ketiga kasus dugaan tindak pidana pemilihan 2 kasus diantaranya berhenti di Bawaslu dan 1 kasus SP3 di Kepolisian,” terang Marselina.

Bawaslu juga menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sedikitnya ada 2 kasus yang diteruskan ke BKN karena terbukti melanggar netralitas saja, bukan pidana.

Adapun tren pasal pelanggaran pidana yang bersumber dari temuan, sambung Marselina, terdapat 2 laporan yang dijerat dengan Pasal 187 yakni netralitas ASN dan Kades. Kemudian satunya lagi Pasal 188 saat menangani laporan kampanye hitam (black campaign) oleh kandidat.

Kendala yang dihadapi

Marselina Lorensia juga membeberkan sejumlah kendala penanganan dugaan tindak pidana pemilihan di Sentra Gakkumdu diantaranya waktu penanganan tindak pidana pemilihan yang sangat singkat.

"Sebagai contoh, waktu penanganan di Bawaslu hanya 3 hari plus 2 hari kalender, penerapan norma hukum yang multi tafsir, saksi yang tidak kooperatif dan tidak mau menghadiri undangan klarifikasi, bukti yang diajukan tidak cukup terang terhadap kasus sehingga membutuhkan pengembangan kasus, dan penyusunan Berita Acara Klarifikasi membutuhkan waktu yang banyak sehingga terperiksa harus menanda tangani pada waktu atau tempat yang berbeda," bebernya.