Petani Wajib Tahu! Ini Harga Gabah per Kg dari Pemerintah

Petani membersihkan gabah
Sumber :
  • Istimewa

NTT – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp. 6.500 rupiah per kilogram. Harga gabah secara nasional berlaku sejak 15 Januari 2025.

Permudah Reservasi Pengunjung, Balai Taman Nasional Komodo Launching E-Tiket Si Ora

Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman menegaskan, agar penyerapan gabah harus sesuai dengan harga yang disepakati sehingga tidak merugikan petani.

"Swasembada pangan akan terancam apabila penyerapan gabah bermasalah," ungkap Arman Sulaiman melansir website dan akun media sosial resmi milik Kementan RI, Jumat 17 Januari 2025.

Ribuan Honorer Tenaga Kesehatan di Pandeglang Gelar Aksi, Tuntut Diangkat sebagai P3K

Sesuai dengan rilisan kementan RI, bahwa pemerintah pusat mengharapkan agar BULOG, hingga pemeritah daerah juga pihak-pihak yang terkait didalamnya agar dapat memaksimalkan penyerapan gabah petani dengan harga yang telah ditetapkan sebesar Rp.6.500,- per kilogram.

"Anggaran APN yang sebersar kurang lebih 145 trilliun akan sia-sia apabila serapannya hanya Rp.5.500,- per kilogram. Karenanya peran BULOG sangat strategis, BULOG harus bekerja keras untuk menyerap gabah petani. Karena ini adalah perintah bapak presiden yang tidak bisa ditawar. Wajib diserap dan tidak boleh harganya dibawah Rp.6.500," jelas Kementan Amran Sulaiman.

Masyarakat Desak Pemerintah dan DPRD Hentikan Perencanaan Pengeboran Lanjutan dari PT SGI

Siko Eko salah satu petani Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur merespons informmasi tersbut dengan bangga. Ia mengaku senang setidaknya harga gabah di Malaka yang masih Rp5.500 segera menyesuaikan dengan HPP dari pemerintah.

"Seharusnya pemerintah daerah mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga menurutnya apabila tidak ada peraturan daerah yang mengikuti peraturan pemerintah pusat melalui kementan, maka para tengkulak akan dengan seenaknya untuk bermain harga gabah yang dapat merugikan para petani khususnya di Kabupaten Malaka," ujar Siko.