Sadis! Suami di TTU Bunuh Istri, Ipar dan Keponakan
- Dok. Polres TTU
Timor Tengah Utara, NTT VIVA– Pembunuhan sadis yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu mengalami luka berat terjadi di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diketahui bernama Landa Linus Kuabib, 51 tahun, seorang petani yang berdomisili di Usapitoko, RT/RW 003/003 Desa Amol, dengan sadis ia menebas satu persatu korbannya pada Senin malam, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
Para korban terdiri atas Emiliana Oetpah (53 tahun, petani, meninggal dunia), Kristina Nomawa (43 tahun, petani, meninggal dunia), Bernadeta Kuabib (8 tahun, pelajar, meninggal dunia) serta Lusiana Kuabib (14 tahun, pelajar, luka parah).
Korban pertama yang dihabisi adalah, Emiliana Oetpah (53), istri pelaku sendiri. Emiliana ditemukan tewas dengan luka parah di leher.
Landa Linus, melanjutkan aksi sadisnya di rumah adik iparnya, Kristina Nomawa (43), yang sedang bersama anaknya, Bernadeta yang berusia delapan tahun, dan Lusiana (14). Kristina, istri dari adik kandung pelaku, menjadi korban kedua dalam drama pembantaian ini.
Dengan parang yang sama, Landa Linus juga menyerang dua keponakannya (anak Kristina). Bernadeta, yang baru berumur 8 tahun, tergeletak dengan tubuh penuh luka. Sementara Lusiana yang masih bernapas segera dilarikan ke rumah sakit dengan wajah berlumuran darah.
Kronologi Kejadian dan Keterangan Saksi
Polisi telah memeriksa dua saksi dalam peristiwa ini. Saksi pertama, Yuliana Talan, 78 tahun, mengungkapkan bahwa pada sore hari ia bersama keluarga lain mendatangi rumah duka di Kampung Taupi dan kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WITA, langsung tidur.
Sekitar pukul 20.30 WITA, Yuliana mendengar teriakan korban Emiliana yang membuatnya bergegas dan menghampiri pelaku yang sedang berdiri memegang parang. Yuliana menegur pelaku dan menanyakan apa yang terjadi, namun pelaku tidak bergeming, malah mengayunkan parangnya mengenai bahu kiri Yuliana. Saksi berlari menjauh untuk mengamankan diri dari amukan pelaku.
Saksi kedua, Yasintus Talan, 51 tahun, mengatakan bahwa pada pukul 18.00 WITA ia sempat bersama pelaku dan keluarga lainnya di tempat duka.
Namun sekitar pukul 21.00 WITA, Yasintus mendapat informasi dari Paskalis Taus bahwa pelaku cekcok dengan adik iparnya, Kristina Nomawa. Kemudian Yasintus mendatangi rumah Kristina.