Refleksi Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Tiga Bulan Gara-gara Umrah Saat Darurat Bencana

Menteri Dalam Negeri, Tito Carnavian saat jumpa pers pemberhentian sementara tiga bulan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS karena umrah tanpa izin saat terjadi bencana
Sumber :
  • Sekretariat Mendagri

NTT VIVA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, atas pelanggarannya melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat darurat  bencana. 

img_title IWAPI Dorong Kebangkitan Ekonomi Pasca Gempa

Pencopotan Mirwan merupakan bentuk penegakan aturan yang tegas dan konsisten dengan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah. Kemendagri menekankan pentingnya tanggung jawab kepala daerah dalam memprioritaskan kepentingan masyarakat, terutama di situasi darurat. 

Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) selama masa sanksi. Mirwan MS juga wajib mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri guna meningkatkan pemahamannya tentang tanggung jawab sebagai seorang kepala daerah.

img_title KSP Budi Artha Mandiri Salurkan Bantuan Tunai Rp.200 Juta bagi Korban Gempa Flores

Mirwan MS melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS diberhentikan sementara tiga bulan karena umrah tanpa izin saat terjadi bencana

Photo :
  • Instagram

img_title Gubernur Melki di Pemakaman Gonzalo Muga Sada: Kita Kehilangan Pekerja Keras Sejati

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," ucap Tito Karnavian.

Ia mejelaskan pencopotan Mirwan MS juga sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun SK pemberhentian Mirwan MS selama tiga bulan akan segera dikirimkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

"Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf, untuk segera beliau melaksanakan keputusan ini," tegas Tito.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung. Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title