Somasi Keluarga Korban Tuntut Pengelola Air Terjun Tiwu Pai atas Kematian Armedo
- Dok. SAR
Manggarai, NTT ViVa– Ikatan Keluarga Besar Welak Orong Manggarai Barat, menyampaikan somasi kepada Irenius Andar selaku pengelola tempat wisata Air Terjun Tiwu Pai, lokasi tenggelamnya Armedo W. Jeferson, pada 11 Januari 2026.
Teguran hukum yang dilayangkan mewakili keluarga besar korban didasarkan pada fakta Irenius membuka spot wisata yang ia kelola di tengah larangan berkunjung yang dikeluarkan Irenius sendiri.
"Bahwa pada hari Minggu, 11 Januari 2026, Saudara secara sadar telah memberikan izin masuk dan memungut biaya tiket kepada almarhum Armedo W. Jeferson beserta 10 orang rekannya untuk berwisata di Tiwu Pai," demikian isi somasi yang beredar di media sosial, Selasa, 13 Januari 2026.
Poin kedua somasi berbunyi "Bahwa tindakan Saudara menerima pembayaran tiket secara otomatis membatalkan klaim "Himbauan Tutup" yang Saudara keluarkan pada 5 Januari 2026. Saudara tidak dapat berlindung di balik status penutupan sementara Saudara sendiri yang melanggar aturan tersebut demi keuntungan materiil."
Personel Pos SAR Labuan Bajo mencari pelajar SMP tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai
- Dok. Pos SAR Labuan Bajo
Pihak keluarga mengungkap kelalaian pihak pengelola yang hanya menyediakan pemandu cilik untuk mendampingi korban dan rombongannya yang berjumlah 11 orang; tiga laki-laki, 8 perempuan.
"Bahwa Saudara telah melakukan kelalaian nyata dengan tidak menyediakan tenaga pengawas/penyelamat profesional, melainkan hanya mendelegasikan pemandu anak di bawah umur yang tidak memiliki kualifikasi keselamatan air. Bahwa akibat dari kelalaian Saudara dalam memenuhi standar keselamatan wisata alam, anggota keluarga kami, Armedo W. Jeferson, telah kehilangan nyawanya," sebut pihak keluarga korban dalam somasi Nomor: 01/IKB-WO/I/2026 itu.
Redaksi NTT ViVa mengutip utuh poin-poin yang ditegaskan pihak keluarga pada bagian lain somasi yang berbunyi:
MENOLAK segala bentuk pembelaan diri Saudara yang menyatakan lokasi dalam keadaan tutup sebagai alasan lepas tanggung jawab.
• MENUNTUT Saudara untuk bertanggung jawab secara penuh di hadapan hukum, baik secara Pidana (Pasal 359 KUHP) maupun Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata).
• MEMPERINGATKAN Saudara agar tidak melakukan upaya manipulasi fakta atau intimidasi terhadap saksi-saksi (10 rekan korban) yang mengetahui persis adanya transaksi tiket masuk.
"Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk ketegasan bahwa Ikatan Keluarga Besar Welak Orong tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses hukum ini hingga Saudara mendapatkan sanksi yang setimpal atas hilangnya nyawa anak dan saudara kami," isi bagian akhir somasi yang dibuat per 13 Januari 2026.