Anomali Metanarasi Negara
- Dok. Ovan Baylon
Opini oleh: Ovan Baylon (Alumnus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero)
NTT VIVA– Ada saatnya warga negara dikuasai oleh negara bukan hanya melalui senjata tajam, melainkan lewat dominasi narasi. Narasi-narasi tersebut biasanya bergema di atas mimbar politik dan berseliweran di ruang-ruang digital.
Upaya negara mengonstruksi narasi-narasi tersebut sebenarnya telah lama digambarkan Filsuf postmodernisme Prancis, Jean Francois Lyotard sebagai metanarasi. Lyotard mempopulerkan istilah metanarasi dalam karyanya The Postmodern Condition, A Report on Knowledge (1979).
Metanarasi diartikan sebagai narasi utama, yang menjadi landasan, patokan dan berciri khas universal karena dapat dipakai sebagai kriteria untuk mengukur dan menentukan narasi yang lain (Gaut, 2011: 53).
Pemahaman dasar demikian mengimplikasikan dua konsekuensi dasar. Pertama, metanarasi menjadi patokan atau standar kebenaran umum. Kedua, metanarasi dilihat sebagai kebenaran satu-satunya dan universal yang hendak dijadikan cara baca tunggal atas realitas (Gaut, 2011: 55).
Menurut Lyotard, metanarasi ini lahir dan menjadi karakteristik corak hidup masyarakat modern, yang mana cenderung mengabsolutisasi adanya kebenaran tunggal yang menjadi satu-satunya patokan dan kriteria kebenaran lain. Hal ini berarti metanarasi adalah narasi besar yang melampaui dan mendominasi narasi-narasi kecil.
Lyotard mempopulerkan istilah metanarasi ini sebenarnya didasarkan atas pembacaannya terhadap kecenderungan masyarakat modern yang terlalu mendewakan ilmu pengetahuan ilmiah sebagai satu-satunya sumber kebenaran sambil mengasingkan ilmu pengetahuan lain seperti bidang etika, estetika, dan keadilan.
Pembacaan atas Metanarasi Negara di Indonesia dan Paradoksnya
Meski metanarasi yang dipopulerkan Lyotard lebih merujuk pada soal keabsolutan kebenaran dalam ilmu pengetahuan, namun istilah ini relevan untuk menggambarkan dinamika perpolitikan Indonesia dari babak ke babak. Metanarasi ini dapat ditemukan dalam bahasa populis figur politik kita yang bertendensi mempersuasi dan mengarahkan perilaku publik.
Dalam sejarah Orde Baru, narasi negara tentang pembangunan diafirmasi begitu saja oleh masyarakat selama beberapa dekade, kendati implikasi destruktif di balik narasi tersebut ditanggung oleh masyarakat sendiri. Meski angka statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi, namun kenyataan lain memperlihatkan masyarakat mengalami kemiskinan dan ketidakadilan, sementara di sisi lain elit politik (Soeharto) bersekongkol dengan oligarki atau terselubung dalam politik koncoisme menikmati pertumbuhan tersebut. Setidaknya itu yang digambarkan Jeffrey A. Winters dalam bukunya Oligarki (2011).
Tidak hanya terjadi pada Orde Baru, di era reformasi seperti rezim Jokowi tidak terlepas dari konstruksi narasi ini. Para buzzer dikerahkan untuk menarasikan tentang kebaikan penguasa dan kebijakannya, yang sebenarnya hal itu kadang-kadang merupakan tameng negara untuk mendominasi narasi sembari menangkis kritik dari oposisi. Studi yang dilakukan Mohammad Dary Abbiyyu dan Diah Asri Nindyaswari berjudul “Penggunaan Buzzer dalam Hegemoni Pemerintahan Jokowi” (2022) menunjukkan bagaimana buzzer Jokowi menarasikan kebaikan pembangunan infrastruktur sekaligus untuk meredam kritik publik.
Terjadi paradoksal sebenarnya, yakni apa yang dinarasikan sebagai kebaikan, justru berdampak destruktif secara nyata. Indikatornya jelas, demokrasi di masa presiden Jokowi mengalami defisit dan degradasi. Laporan The Economist Intelligence Unit pada tahun 2023 menunjukkan, demokrasi Indonesia berada dalam demokrasi cacat (flawed democracy). Hal ini disebabkan oleh merosotnya beberapa prinsip demokrasi, yakni partisipasi politik, budaya politik, proses pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, dan kebebasan sipil.
Saat ini rezim Prabowo juga menunjukkan benih-benih narasi yang berupaya mendominasi narasi publik. Kalau warga negara berani mengkritik akan dituduh dan dicap sebagai antek asing dan anti-nasionalisme. Narasi makan bergizi gratis begitu berapi-api, yakni demi meningkatkan gizi anak-anak. Kendati kenyataannya menyisakan persoalan ketidakadilan bagi guru honorer, berpotensi menggemuk utang negara, dan berdampak pada efisiensi anggaran di berbagai lembaga kementerian yang jauh lebih mendesak kebutuhannya.
Narasi kepala negara tentang Indonesia sebagai negara yang paling bahagia di dunia, kendati masih ada seorang anak kecil di NTT yang mati dengan cara bunuh diri karena dipicu kemiskinan struktural. Narasi-narasi seperti ini sebenarnya upaya negara menutupi kegagalannya dalam menjamin kesejahteraan warga negara dan bertendensi mengsubordinasi suara kritis warga, seolah mempertegas bahwa hanya narasi rezim yang mengandung kebenaran. Hal ini akan memperkuat persepsi publik bahwa rezim seperti ini tidak lebih dari rezim neo-otoritarianisme.
Saat ini penyebarannya lebih muda karena disokong oleh teknologi digital mutakhir. Setiap narasi yang didengungkan penyelenggara negara selalu disoroti media sehingga dapat menjadi konsumsi publik luas.
Narasi negara seolah menjadi satu-satunya yang benar dan dianggap doktrin yang menuntut warga negara tunduk dan menjalankan secara buta. Akibatnya suara kritis dari oposisi sipil, seperti masyarakat adat, jurnalis, akademisi organik, media independen, dan aktivis disingkirkan karena dianggap sebagai ancaman yang mendelegitimasi kebijakan negara.
Pluralitas Narasi: Kekuatan Tandingan
Berhadapan dengan metanarasi negara ini, Lyotard berpandangan bahwa penting untuk membangun kembali narasi-narasi kecil sebagai tandingan untuk menolak satu narasi besar yang mengklaim sebagai sumber kebenaran satu-satunya. Narasi-narasi kecil ini termanifestasi dalam suara-suara kritis masyarakat sipil, akademisi, kampus, aktivis, dan media independen. Narasi-narasi kecil ini bertujuan mendobrak kemapanan metanarasi negara agar tidak menjadi sebuah doktrin yang menutup kemungkinan warga negara untuk bernarasi. Dengan demikian, apa yang dianggap homogenitas menjadi heterogenitas, singularitas ke pluralitas, totalitas ke fragmentaritas, universalitas ke partikularitas, dan dominasi ke deliberasi (Gaut, 2011: 56).
Ketika metanarasi negara cenderung totaliter, tidak lain dan tidak bukan cara untuk menandinginya ialah memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya membangun narasi kritis di hadapan metanarasi negara. Hal ini bertujuan agar legitimasi dari suatu kebijakan tidak dapat dijustifikasi hanya oleh metanarasi tunggal negara, tetapi berdasarkan pertarungan narasi konstruktif antara negara dan warga negara. Demokrasi memang memungkinkan hal itu, bahwa keputusan politik mesti dibangun atas dasar pluralitas narasi. Atau ketika merujuk pada metode filsafat Hegel, legalitas keputusan politik hanya mungkin terwujud apabila terjadi tesis, antitesis, dan sintesis.
Metanarasi negara mesti pertama-tama dipahami sebagai tesis (pernyataan) awal, sementara suara kritis publik dipahami sebagai antitesis (pengujian) terhadap metanarasi negara, berikut sampai pada sintesis (perpaduan tesis-antitesis) yang menghasilkan pemahaman baru.
Publik mesti sampai pada posisi berani untuk mengatakan “tidak” jika metanarasi yang dikonstruksi negara tidak berkoheren dengan kenyataan yang sesungguhnya. Hal ini tidak bermaksud untuk meniadakan keputusan politik, tetapi demi memastikan keputusan tersebut terlegitimasi melalui pengujian publik. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindakan represi, penggusuran, penindasan, pemaksaan, dan eksploitasi sebagai akibat keputusan politik negara.
Demokrasi digital yang sedang kita nikmati saat ini mesti menjadi alat untuk mendengungkan narasi kritis. Teknologi digital memungkinkan kita untuk melakukan deliberasi dan kontrol secara leluasa terhadap jalannya roda kekuasaan negara (Sudibyo, 2019: 367).
Film dokumenter Dirty Vote yang tersebar pada tahun 2024 lalu misalnya, dapat kita baca sebagai narasi kritis oposisi sipil yang memanfaatkan media digital sebagai alat untuk mengkritik dan menyingkap kecurangan Pemilu. Hal ini menggambarkan media digital memiliki kekuatan untuk menandingi metanarasi negara dan buzzer-buzzernya.