Satpol PP Manggarai Barat Ciduk Badut Minta-minta Uang di Kota Labuan Bajo
- Istimewah
NTT VIVA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menertibkan dua orang pengemis berkostum badut di perempatan lampu merah Langka Kabe, Kota Labuan Bajo, Jumat 31 Januari 2025. Keberadaan keduanya dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong mengatakan dua orang itu diamankan adalah Sudirman yang berperan sebagai badut sedangkan Rangga Alam Putra yang bertindak sebagai pendamping. Keduanya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tanpa perlawanan keduanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diberi sanksi.
"Minta-minta, tujuanya cari uang dengan mengenakan pakayan badut," ujar Mias sapaan akrab Yeremias Ontong, Jumat siang.
Mias menjelaskan kedua pria yang meminta-minta uang di jalanan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 pasal 29 tentang ketertiban umum atau Trantibum.
Dalam pasal itu, ungkap Mias, "Setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan /atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor"
"Terhadap kedua orang tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya, mereka dikembalikan ke daerah asalnya," jelasnya.