Ketua Dewan 'Tutup-tutupi' Temuan Dana Reses DPRD Manggarai
- Telisik.id/news
Manggarai , VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan kelebihan pembayaran dana reses DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.
Sebelum menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) tahun 2024, BPKP sudah duluan melakukan klarifikasi bahkan langsung dengan ultimatum, anggota DPRD periode 2019-2024 yang salah menggunakan dana reses masing-masing mengembalikan yang besarannya berdasarkan audit BPKP.
Alih-alih akan membuka jumlah temuan ke publik, Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos justeru batal memenuhi janjinya dengan banyak alasan padahal LHP BPKP sudah diserahkan kepada Pemda Manggarai sejak awal tahun 2025.
Diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT memerintahkan agar kelebihan pemakaian uang reses dikembalikan ke kas negara.
Berdasarkan penuturan Paulus Peos sebelumnya, LHP dari BPKP NTT baru akan turun awal tahun 2025.
"Mungkin tanggal belasan akan diadakan langsung di Kupang dalam acara yang resmi. Saya belum bisa berkomentar jauh sebelum membaca laporan hasil pemeriksaan dari BPK," kata Ketua DPRD Manggarai itu pada 7 Januari 2025 lalu.
Pada saat itu, Paul Peos memastikan siap menyampaikan LHP BPK secara transparan ke publik melalui pemberitaan pers.
“Saat ini saya belum dapat laporan fisiknya dari BPK, nanti kalau sudah dapat data fisiknya kami akan melakukan paripurna internal dulu bersama semua Ketua Fraksi di DPRD, habis itu datanya saya kasih untuk publikasi di media,” ungkapnya per 7 Januari.
Pada tanggal 15 Januari 2025, sehari setelah Bupati bersama Ketua DPRD Manggarai menerima LHP BPKP di Kupang, media ini kembali menghubungi Ketua DPRD Manggarai terkait janji publikasi temuan BPKP atas dana reses.
Saat itu, Peos kembali menjawab bahwa belum melakukan rapat paripurna internal sehingga hal-hal yang ditanyakan media soal temuan itu di-keep dulu.
“Belum adik, kami belum melakukan rapat paripurna internal fraksi-fraksi,” jelasnya pada 15 Januari 2025.
ViVa kembali menghubungi Peos pada Kamis, 30 Januari 2025 menanyakan prihal yang sama.
Ketua DPRD yang dilantik pada September 2024 itu lagi-lagi mengganti alasan. Tidak lagi soal rapat fraksi-fraksi yang urung dibuat namun beralasan bahwa LHP dari BPK tersebut diberi waktu untuk diklarifikasi selama 60 hari.