Jaksa Tak Peduli Inspektorat Bikin Tiga Versi LHP Dugaan Korupsi DP3AKB Matim
- Yohanes. M
Manggarai, NTT ViVa— Dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur kembali memunculkan spekulasi baru. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menjadi rujukan awal kasus ini disebut-sebut berubah-ubah versinya, bahkan diduga merilis tiga dokumen berbeda.
Informasi ini terungkap dari seorang narasumber terpercaya yang berbincang dengan NTT ViVa pada Rabu, 12 Agustus 2026 sore. Menurut sumber tersebut, dokumen LHP yang beredar tidak konsisten satu sama lain.
"LHP itu diduga ada 3, satu LHP dipaksakan untuk menyesuaikan ketiga-tiganya," ungkap sumber itu.
Ia mengungkap bahwa LHP yang sebelumnya diberitakan media ini ternyata berbeda dengan dokumen yang ia pegang sendiri. Ia mempertanyakan "mengapa hasil dari LHP tersebut tidak seragam."
"Kok beda ya hasilnya," imbuhnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media ini kembali mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Dogon, melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum ditanggapi.
Jefrin Haryanto
Kejari Manggarai Tegaskan Tak Bergantung pada LHP
Merespons informasi LHP yang berubah-ubah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira, menegaskan bahwa proses penyidikan yang dijalankan pihaknya tidak bergantung pada dokumen LHP Inspektorat.
"Ya kami sebenarnya, tim penyidik ya tidak pernah menghiraukan LHP sebenarnya karena proses penyidikan kan ada pada kami," demikian Putu Cakra Ari Perwira, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai.
Cakra menjelaskan, LHP Inspektorat sifatnya administratif dan tidak serta-merta menjadi dasar penghitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara, kata dia, nanti akan dilakukan melalui audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan KUHAP.
LHP Sebatas Alat Bukti Tambahan
Menurutnya, dokumen LHP Inspektorat kemungkinan hanya akan digunakan sebagai alat bukti tambahan bagi penyidik. Sejauh ini, pihak Kejari juga mengaku belum mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada BPK RI.
"Saat ini belum sampai ke BPK karena masih tahap penyidikan, kita harus kumpulkan semua dulu keterangan-keterangan semua baru kita ajukan ke BPK," terang Putu Cakra Ari Perwira