2 Oknum Wartawan di Labuan Bajo Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
- Istimewa
Manggarai Barat, NTT ViVa– Status sebagai wartawan tidak lantas membuat seseorang kebal hukum. Prinsip itu ditunjukkan Polres Manggarai Barat, dalam penahanan dua pria yang disebut oknum wartawan Ronal Jantur atau RJ (31) dan rekannya, Irfan atau ID (27).
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Status mereka meningkat dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial LFN alias Figo (21).
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di lingkungan Mapolres Manggarai Barat saat korban tengah diamankan petugas untuk meredam perselisihan yang sebelumnya pecah di luar markas kepolisian.
Berawal dari Cekcok di Simpang Lampu Merah
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menilai unsur objektif dan subjektif untuk penahanan telah terpenuhi.
“Usai pemeriksaan, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka RJ dan tersangka ID,” ujar Lufthi, Rabu (12/8/2026) malam.
Peristiwa bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 02.50 WITA. Sebuah perselisihan pecah di sekitar persimpangan lampu merah Perundi, Labuan Bajo. Petugas piket kemudian mengamankan Figo ke Ruang Resmob Satreskrim, dengan tujuan mencegah konflik meluas.
Tak berselang lama, RJ tiba di Mapolres menggunakan mobil Toyota Innova Grand berwarna hitam. Alasannya: hendak mengonfirmasi perselisihan yang disebut melibatkan kerabatnya. ID menyusul kemudian dengan sepeda motor setelah dihubungi RJ.
Di dalam Ruang Resmob, RJ disebut mulai melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban. Situasi memanas ketika pertanyaan-pertanyaan itu tak kunjung direspons.
Berdasarkan hasil penyidikan, RJ dan ID diduga memukul wajah korban secara berulang. Petugas yang berada di lokasi disebut sudah berupaya melerai, namun menurut keterangan polisi, kedua tersangka tetap bersikap agresif.
Akibatnya, korban dilaporkan mengalami memar di kedua sisi pipi serta cedera pada bagian leher yang diperkuat hasil pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum.
Pihak korban telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/87/VI/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT pada 7 Juni 2026. Penyidik selanjutnya memeriksa sedikitnya enam saksi, terdiri dari korban, anggota Polri yang berada di lokasi, dan saksi dari masyarakat.