Perintah Sidang Tambahan Dinilai Penuh Kejanggalan, Keluarga Ibrahim Hanta Akan Geruduk Kantor PN Labuan Bajo

Keluarga Ibrahim Hanta Akan Geruduk Kantor PN Labuan Bajo.
Sumber :

LABUAN BAJO VIVAKeluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta akan menggelar demonstrasi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 3–5 Februari 2025.

Padang: Destinasi Wisata Favorit 2025 dengan Keindahan Alam dan Budaya yang Memukau

Dari informasi yang diperoleh, aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap perintah sidang tambahan berdasarkan putusan Majelis Hakim tingkat banding dari Kupang dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/PN Lbj yang dinilai mencederai prinsip kepastian hukum.

Jon Kadis, SH., anggota tim Kuasa Hukum dari keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta kepada media ini, Kamis, (30/1/2025) menjelaskan bahwa meski sidang tambahan adalah kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, dasar hukumnya adalah pedoman teknis Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 yang menyebutkan, "Dalam hal Majelis Hakim tingkat banding berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan tambahan, Majelis Hakim memerintahkan melalui putusan sela secara elektronik untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada pengadilan pengaju". 

Anak Riza Chalid Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Skandal Minyak Pertamina

"Namun yang terjadi ini adalah bukannya Majelis Hakim tingkat banding "berpendapat", tetapi itu terkesan semata mengabulkan permohonan Pembanding secara sepihak untuk membuka sidang tambahan di Pengadilan Negeri dengan pemeriksaan ulang saksi yang pernah ditampilkan serta tambahan saksi baru, tanpa memperhatikan hak yang sama di pihah Terbanding (Penggugat). Hal itu terasa bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Kupang tidak profesional dan tidak adil," jelas Jon Kadis

Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Tjondro Wiwoho serta anggota hakim I Ketut Tirta, dan Lucius Sunarno, memerintahkan PN Labuan Bajo untuk membuka sidang tambahan guna memeriksa kembali keterangan dua saksi ahli, yaitu Sapta Dwikardana,  dan Prof. Dr. Farida Patittingi.

Mengantisipasi Kekerasan di Sekolah: Dinas Pendidikan Manggarai Bentuk TPPK, Apa Tugasnya?

Namun, keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menilai bahwa keputusan ini bertentangan dengan prinsip finalitas hukum. Pasalnya, perkara ini telah selesai di tingkat pertama dengan putusan pada 23 Oktober 2024, dan kini telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

Apa Tuntutan?

Halaman Selanjutnya
img_title