MK Tolak Gugatan Mario-Richard, KPU Manggarai Barat Puas
Manggarai Barat,VIVA – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) Bupati KabupatenManggarai BaratNusa Tenggara Timur Tahun 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon Nomor Urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani keputusan tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pengumuman putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025 malam.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Permohonan Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024.
Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Manggarai Barat berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan penghargaan.
Menurut Pemohon, Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai kandidat kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahap awal pendaftaran.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Manggarai Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.
KPU Manggarai Barat Puas
KPU Manggarai Barat selaku Termohon mengaku lega atas putusan yang dibacakan secara terbuka oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Perihal keputusan MK, sebagaimana diucapkan secara terbuka di muka sidang pada hari ini, sebagai Termohon, tentu saja puas,” kata Anggota KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda.
Menurutnya, dalil yang dikemukakan Pemohon adalah dalil yang salah karena pada faktanya Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 merupakan mantan terpidana kasus tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun bukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau lebih.