Dugaan Korupsi di Pertamina, Kejagung Bongkar Modus Tata Kelola Minyak Mentah

ilustrasi korupsi
Sumber :
  • Antara

NTT VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus besar dalam industri energi Indonesia. Kali ini, dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menjadi sorotan.

Motor Mewah hingga Mobil Ferrari Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus ini menyeret tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan yang merugikan negara.

Terungkapnya Skandal Minyak Mentah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait.

Harga BBM Idul Fitri 1446 H: Pertamina Turun, Shell, BP, dan Vivo Tetap Stabil

Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF – Perwakilan dari PT Pertamina International Shipping.
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung memutuskan untuk menahan ketujuh tersangka selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title
Skandal Korupsi BBM Pertamina: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun