Kadis PPO Manggarai Mengutuk Tindakan Guru Pukul Murid hingga Pingsan, Pelaku Diperintahkan Menghadap!

Kepala Dinas PPO Manggarai, Wensislaus Sedan
Sumber :
  • Engkos Pahing

Manggarai, VIVA NTT – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (PPO) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mengagendakan pemeriksaan terhadap Aventinus Gandu, guru brutal yang memukul murid hingga pingsan.

Pengakuan Guru Pukul Murid : Hanya Jitak di Kepala, Kepsek Bilang Siswa J Jatuh Membentur Bangku

Kepala Dinas PPO Manggarai, Wensiuslaus Sedan menjelaskan bahwa pihaknya memerintahkan kepala sekolah dan guru Aventinus menghadap untuk dimintai keterangan pada Senin, 24 Februari 2025.

"Untuk nanti lebih jelas kami sudah agendakan hari Senin memanggil kepala sekolah dan guru itu, supaya kita dapatkan informasi lebih lanjut," kata Wensislaus melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Mengutuk tindakan Aventinus

Guru Brutal di Manggarai Pukul Murid Dijerat Pasal Ini

Wensiuslaus menegaskan, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak di lingkungan sekolah sangat tidak dapat dibenarkan. Dikatakannya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa merupakan bentuk pelanggaran hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Untuk itu, kata Wensiuslaus, jika suatu tindakan dianggap sebagai kekerasan dan merugikan pihak tertentu, maka pelakunya diproses secara hukum.

Guru SD di Manggarai Diduga Pukul Murid hingga Pingsan, Hasil Rontgen Ada Retakan di Kepala

"Saya sebagai kepala Dinas Pendidikan tentu mengutuk keras kalau betul kejadian itu, betul seorang guru, katakanlah melakukan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title