Guru Brutal di Manggarai Pukul Murid Dijerat Pasal Ini

Korban dipukul guru melapor ke Polres Manggarai
Sumber :
  • Engkos Pahing

Manggarai, NTT VIVA – Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mengintensifkan penanganan kasus aniaya anak JJ (11) oleh gurunya Aventinus Gandu (35) berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 65 / II / 2025 / SPKT / Res Manggarai Polda NTT tanggal 20 Februari 2025.

Sepeda Motor Kasus Pencurian Dikembalikan, Pemilik Kendaraan Memaafkan Pelaku Cabut Laporan

Kasus kekerasan terhadap anak murid itu terjadi di dalam ruang kelas 4 SDI Muwur, Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong pada 18 Februari 2025, dilaporkan ke Polres Manggarai, Kamis, 20 Februari 2025.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk membawa korban melakukan visum di rumah sakit.

Polres Manggarai Kantongi 2 Calon Tersangka Perusakan Pagar Kantor Bupati saat Demo Tolak Geotermal

“Kita mengantar korban ke RSUD Ruteng untuk lakukan Visum Et Repertum. Kemudian melakukan interogasi terhadap korban juga mengamankan hasil pemeriksaan Radiologi yang dilakukan oleh pihak korban sebelum melaporkan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, Jumat, 21 Februari 2025.

“Rencana tindak lanjut kita mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP,” tambahnya.

Kasus Wartawan Pukul Wartawan di Manggarai Timur, Ini Pernyataan Resmi Kapolres

Saat ini, terang Kapolres, pelaku belum diperiksa. “Yang bersangkutan masih terlapor ya. Setelah pemeriksaan saksi-saksi di TKP kita pasti tersangkakan dia,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, urai Kapolres Edwin, yakni Pasal 80 Jo Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
img_title