Polda NTT : Korban Pencabulan AKBP Fajar Anak 6 Tahun
- Dok. Polda NTT
Pelaku menyewa perantara F
Polisi menemukan modus operansi kasus ini di mana AKBP Fajar membayar perantara, seorang perempuan berinisial F dengan imbalan Rp3 juta.
“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ungkap Kombes Patar Silalahi.
“Di sini ada 9 saksi korbannya satu orang. Korban adalah seorang anak yang berusia 6 tahun. Dapat order tersebut F dibayar atau diberi imbalan 3 juta,” terang Patar menambahkan.
Pelaku diperiksa di Polda NTT
Penyidik PPA Polda NTT, lanjut Kombes Pol Patar, melaporkan hasil penyelidikan ini kepada pimpinan secara berjenjang. Pada 19 Februari 2025, dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani interogasi oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.
Dalam proses interogasi, anggota Polri tersebut mengakui perbuatannya sesuai dengan informasi yang diterima dari pihak terkait.