Polda NTT : Korban Pencabulan AKBP Fajar Anak 6 Tahun

Polda NTT menggelar jumpa pers kasus pencabulan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sumber :
  • Dok. Polda NTT

Pelaku menyewa perantara F

BPOLBF Luncurkan Program Industry Call: Perkuat Sinergi Industri Pariwisata Labuan Bajo

Polisi menemukan modus operansi kasus ini di mana AKBP Fajar membayar perantara, seorang perempuan berinisial F dengan imbalan Rp3 juta.

“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ungkap Kombes Patar Silalahi.

Kapolres Manggarai Timur Gandeng Wartawan Bagikan Takjil kepada Nelayan

“Di sini ada 9 saksi korbannya satu orang. Korban adalah seorang anak yang berusia 6 tahun. Dapat order tersebut F dibayar atau diberi imbalan 3 juta,” terang Patar menambahkan.

Pelaku diperiksa di Polda NTT

Penyidik PPA Polda NTT, lanjut Kombes Pol Patar, melaporkan hasil penyelidikan ini kepada pimpinan secara berjenjang. Pada 19 Februari 2025, dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani interogasi oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Polres Manggarai Timur Resmi Buka Hotline 110, Langkah Inovatif untuk Pelayanan Publik

Dalam proses interogasi, anggota Polri tersebut mengakui perbuatannya sesuai dengan informasi yang diterima dari pihak terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title