Polda NTT : Korban Pencabulan AKBP Fajar Anak 6 Tahun

Polda NTT menggelar jumpa pers kasus pencabulan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sumber :
  • Dok. Polda NTT

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh yang bersangkutan. Ia juga memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif," ungkap Kombes Pol. Patar Silalahi.

Keterlaluan! Video Asusila AKBP Fajar Diunggah ke Situs Porno Australia: Korbannya 3 Bocah di Kupang

Lebih lanjut, Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi tambahan. Pada 3 Maret 2025, penyelidikan yang semula masih dalam bentuk laporan informasi kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Model A.

"Pada tanggal 4 Maret 2025, kami melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," jelasnya.

Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

Adapun konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saat ini, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Jakarta, dan kami agendakan dalam waktu dekat,” tambah Kombes Pol. Patar Silalahi.

Tiga Pekan Pasca Dilaporkan, Polres Matim Belum Tetapkan Tersangka Pemerkosaan Anak di Elar Selatan