Jadwal Sidang MK Sengketa Perselisihan Hasil Pilbup Mabar 2024, Daftar Kuasa Hukum Mario-Richard

Gedung MK
Sumber :
  • viva Jatim

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Mabar. 

 

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," tuturnya.

 

Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut AKP Lufthi.

 

AKP Lufthi mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.