Jadwal Sidang MK Sengketa Perselisihan Hasil Pilbup Mabar 2024, Daftar Kuasa Hukum Mario-Richard

Gedung MK
Sumber :
  • viva Jatim

JAKARTA, VIVA - Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbub) Manggarai Barat (Mabar) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 01 Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani atau yang dikenal Mario-Richard, digelar Kamis 16 Januari 2025.

 

Sidang MK sengketa perselisihan hasil Pilbub Mabar 2024 ini adalah yang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

 

Sidang sengketa perselisihan hasil Pilbub Mabar 2024 masuk dalam jadwal sidang Panel II MK bersama dengan sejumlah sengketa Pilbub 2024 lainnya yang dimulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita.

 

Mengutip dari laman resmi MK www.mkri.id, adapun kuasa hukum paslon nomor urut 01 Mario-Richard yakni, Mukhlish Muhammad Maududi, Ismayati, Andi Muhammad Asrun dkk.

 

Gugatan Mario-Richard terdaftar dalam sidang Panel II dengan nomor perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025

 

Sementara pihak Termohon dalam gugatan Mario-Richard di sengketa perselisihan hasil Pilbub Mabar 2024 adalah KPU Mabar.

 

Diketahui Pilbup Mabar 2024 diikuti dua paslon. Duet Mario-Richard bertarung head to head melawan paslon petahana Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).

 

Pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Mabar Edi-Weng unggul dengan selisih 2.708. Edi-Weng meraup 73.872 suara dan Mario-Richard mendulang 71.164 suara.

 

Usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Mabar pada Selasa (3/12/2024) lalu, Mario-Richard menggugat hasil Pilbup 2024 ke MK.

 

Mario-Richard menilai ada banyak kecurangan selama berlangsungnya Pilbup tersebut yang salah satu kasusnya adalah adanya paraf orang meninggal ikut coblos.

 

Anggota KPPS Tersangka

 

Polres Mabar telah menetapkan seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati (Pilbub) 27 November 2024 lalu.

 

Oknum anggota KPPS Desa Siru (Kanan)

Photo :
  • Berto/Louis

 

Peristiwa tindak pidana pemilihan itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Mabar. Penetapan tersangka terjadi pada 30 Desember 2024 dan baru diekspos ke publik pada 8 Januari.

 

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mabar.

 

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) pagi.

 

Ia menjelaskan, pelaku berinisial M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," jelasnya.

 

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Mabar. 

 

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," tuturnya.

 

Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut AKP Lufthi.

 

AKP Lufthi mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

 

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mabar, Maria M.S. Seriang menyatakan ada dua kasus tindak pidana pemilu yang sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Mabar.

 

Dua kasus ini yakni kasus yang terjadi di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan kasus yang terjadi di TPS 01, Munting, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.

 

"Kalau yang Munting tanggal 20 Desember 2024 (diteruskan ke penyidik Polres Mabar), yang Siru pada tanggal 10 Desember 2024," kata Maria Seriang melalui pesan pendek, Selasa malam (7/1/2025).