Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Ende, Ini Modus Pelaku

Polres Ende Konpres Penangkapan Pengedar Narkoba
Sumber :
  • Arnoldus Dewa

ENDE VIVA - Tim Sat Narkoba Polres Ende, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Ende.

 

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Ende, Kompol Ahmad yang didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban dan Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus Vrede Pale, dalam kegiatan konferensi Pers pada Senin (13/01). 

 

Waka Polres Ende mengatakan, penangkapan ini melibatkan lima orang yang terlibat dalam peredaran dan pemakaian narkoba. Kelima Orang tersebut berinisial : NJ, MR, AA, RR dan PL," ujar Wakapolres.

 

Dia mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan operasi yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Ende.

 

Tim Sat narkoba Polres Ende berhasil menangkap satu orang yang membeli narkoba di Bali dan dua orang yang mengedarkan narkoba di wilayah Ende. Selain itu, pihaknya juga menangkap dua orang pemakai narkoba.

 

"Mereka diamankan polisi di Kota Ende di tempat berbeda yaitu di kos dan tempat tongkrongan di jalan Durian," ujar Wakapolres Ahmad.

 

Modus Operandinya Tersangka "NJ" Menghubungi TSK "MR" Untuk Mencari Narkotika Jenis Ganja Tersangka "MR" Kemudian Menghubungi Tersangka "AA" untuk mendapatkan narkotika Jenis Ganja tersebut, Tersangka "AA" Kemudian Menyerahkan Narkotika Jenis Ganja Kepada Tersangka "MR" dirumah Tersangka "AA". 

 

Tersangka "AA" Mendapatan Narkotika jenis Ganja tersebut dari Tersangka "RR" yang mana Tersangka "RR" Menitip untuk Membeli Ganja Tersebut Kepada Tersangka "PL"

 

Dari keterangan yang dihimpun, tersangka membeli narkoba jenis ganja di Bali dan membawa barang haram tersebut melewati surabaya, lalu ke Maumere dan ke Ende. 

 

Wakapolres Ende, Kompol Ahmad menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja, yang diperkirakan akan beredar di kalangan mereka sendiri.

 

Barang bukti yang berhasil disita yaitu : 1 (satu) Linting Narkoba Jenis Ganja dengan Berat 0,5367 gram (didapat dari TSK NJ lalu 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening di duga berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 2,5759 gram didapat dari TSK PL serta 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening di duga berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 15,2191 gram didapat dari TSK RR.

 

"Jumlah keseluruhan Barang Bukti Narkotika yang di Sita Seberat 18,3317 Gram," ucap Wakapolres.