Tiga Pekan Pasca Dilaporkan, Polres Matim Belum Tetapkan Tersangka Pemerkosaan Anak di Elar Selatan
NTT VIVA - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur hingga kini belum menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Elar Selatan meski sudah memasuki pekan ketiga pasca dilaporkan keluarga korban.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto saat dikonfirmasi VIVA NTT mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Belum naik sidik. Masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Suryanto melalui pesan Whatsapp pada Selasa, 14 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial PBN, 25 tahun, warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur dilaporkan ke polisi karena memperkosa anak dari kakak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan, pelaku menjalankan aksinya secara berulang kali sejak tahun 2022 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau masih berusia 13 tahun.
"Usai menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun," kata Suryanto kepada Viva pada 7 Januari 2025.
Ia menjelaskan, pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada April 2024 lalu hingga korban hamil.