Dinilai Gagal Berantas Peredan Rokok Ilegal di Ende, Pemerintah Pusat Diminta Copot Kepala Beacukai Labuan Bajo

Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai
Sumber :
  • Antara

ENDE VIVA - Pengecara muda asal Kabupaten Ende yang berkarir di Ibu Kota Jakarta, Yudas Tadeus Guta, S.H. menilai pihak Beacukai Labuan Bajo gagal memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Tuduhan Yudas bukan tanpa sebab, berbagai jenis rokok ilegal masih beredar bebas di Kota Ende bahkan masuk wilayah-wilayah pelosok.

 

Yudas Tadeus Guta, S.H.

Photo :
  • Istimewa

 

"Ini bukti kelemahan dan kegagalan pihak Beacukai dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh negara," tegasnya.

 

Ia mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi kinerja kerja pihak Beacukai Labuan Bajo. 

 

"Kita minta pemerintah pusat evaluasi kinerja kerja pihak Beacukai Labuan Bajo. Bila perlu copot pimpinannya karena bealiau gagal dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan di instansi tersebut." jelasnya.

 

Lebih jauh, pria yang sedang melanjutkan studi magister hukumnya di Universitas Pamulang Tangerang - Selatan ini meminta Aparat Kepolisian Polres Ende bisa menyikapi persoalan yang meresahkan masyarakat tersebut. 

 

"Ini perbuatan melawa hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu kita minta APH Polres Ende segera menangkap pengedar rokok ilegal di Ende." katanya.

 

Diketahui, adapun sejumlah merek rokok ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Ende antara lain, Arrow, Saga Bold, Trek, Bosini, Retro, Sniper, MD Bold, Kretek 129, King Garet, Slava, dan masih banyak lainnya.

 

Klarifikasi Beacukai Labuan Bajo

 

Sementara itu, piahak Beacukai Labuan Bajo dikonfirmasi VIVA NTT melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ahmad Faesol, mengatakan bahwa, Bea Cukai Labuan Bajo selalu berkomitmen dan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya dalam rangka pemberantasan rokok illegal.

 

Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut menurutnya tidak hanya di Kabupaten Ende tetapi di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo mulai dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat sampai dengan Lembata.

 

"Komitmen tersebut dapat kami buktikan berdasarkan data hasil penindakan atas rokok illegal selama tahun 2024 di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 804.696 batang rokok illegal dan 26.985 liter minuman mengandung etil alcohol illegal." katanya.

 

Dengan jumlah barang hasil penindakan tersebut, setidaknya Bea Cukai Labuan Bajo dapat mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp652.929.683 untuk rokok illegal dan Rp463.895.520 untuk MMEA illegal.

 

Kegiatan dalam rangka pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan operasi penindakan saja, namun juga dilakukan kegiatan sosialisasi tentang ciri rokok illegal dan bahaya negatif atas konsumsi rokok illegal.

 

Selain itu, Bea Cukai Labuan Bajo juga selalu berkolaborasi dengan aparat penegak hukumm lainnya termasuk satpol PP serta melibatkan Masyarakat apabila ada informasi peredaran rokok illegal.

 

"Dengan keterbatasan sumber daya yang ada, baik manusia dan anggaran serta luasnya wilayah pengawasan tidak menutupi kemungkinan masih adanya peredaran rokok illegal." tulisnya.