Kepergok Mencuri Babi dari Kandang, Kato Diserahkan ke Polisi

Aryanto Kato (kaos warna merah) diserahkan ke polisi
Sumber :
  • Vidigal Bria

NTT – Perjuangan Ariyanto Kato menggondol seekor babi dari kandang milik Lukas Budirahmat di Dusun Kampung Baru Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah Nusa Tenggara Timur berakhir sia-sia.

Sial bagi Ariyanto, karena keburu disergap warga saat ia sedang menaikkan hewan curian itu ke atas motornya. Maling yang beraksi pada Kamis dini hari itu mengaku, babi yang dicurinya diambil dari kandang warga berjarak sekitar 500 meter dari tempat ia digerebek. Pelaku tidak berkutik!

Beruntung pria 21 tahun tersebut tidak menjadi bulan-bulanan warga yang berdatangan ke lokasi kejadian. Suasana penangkapan Kato membangunkan warga sekitar yang sedang tidur pulas.

Kato menjadi tontonan warga  sebelum akhirnya diserahkan ke polisi bersama barang bukti yakni seekor babi berukuran sedang pada Kamis pagi 16 Januari 2025.

Kronologi

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kapolsek Malaka Tengah, IPDA Harris Islamy Pasya, menyampaikan, terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti, babi dan 1 unit sepeda motor.

"Terduga pelaku sudah diamankan bersama dengan alat buktinya di Polsek Mapolsek Malaka Tengah" Ungkap IPDA Harris Islamy Pasya kepada wartawan.

Disampaikan IPDA Harris, pelaku mengakui perbuatannya. Kata polisi, sebelum beraksi Kato telah mempelajari situasi di sekitar TKP sejak tiga hari sebelumnya. IPDA Harris mengatakan, Aryanto Kato bergerak menuju TKP pada Kamis subuh sekitar pukul 03.40 WITA.

Ketika tiba di TKP, pelaku memarkirkan sepeda motornya berjarak 500 meter dari sasaran. Selanjutnya dia berjalan kaki menuju kandang babi milik Lukas Budirahmat, di Dusun Kampung Baru Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah.

“Menurut pengakuan AK lagi, setelah berhasil mengambil satu ekor babi, dirinya kembali berjalan kaki menuju sepeda motor hendak pergi. Namun saat itu ada masyarakat yang mencurigai dengan keberadaan terduga pelaku sehingga masyarakat mengamankan AK bersama barang bukti,” terang IPDA Harris Pasya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) butir 1 tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman penjara 7 tahun.

Haris Ilhami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap pelaku kejahatan pencurian hewan ternak yang akan beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan kelengahan warga pemilik hewan ternak yang sedang beristirahat atau sedang tidak ada di rumah.