Masyarakat Wajib Paham, Ini Ketentuan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Ilustrasi Dana Desa
Sumber :
  • Adrianus T. Jaya

Berikut kutipan dari peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025:

 

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;

 

Kedua, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;

 

Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;