Masyarakat Wajib Paham, Ini Ketentuan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
- Adrianus T. Jaya
NTT - Sejak disahkan Undang-Undang tentang desa, setiap tahun desa mendapat kucuran anggaran hingga miliaran rupiah langsung ke rekening kas desa melalui Dipa Kementerian Desa.
Kebijakan pengalokasian dana desa ini menjadi bentuk perhatian serius negara terhadap masyarakat desa di seluruh tanah air, terlebih yang sedang terbelenggu kemiskinan ekstrim.
Ihwal dana desa lahir karena kesamaan pikiran Pemerintah dan DPR RI, sehingga tahun 2014 menjadi momen bersejarah bagi desa di seluruh tanah air. Melalui sidang DPR RI yang cukup alot dikala itu, ditetapkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang kini telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Selain dimandatkan dalam Undang-Undang, kepemimpinan mantan Presiden Jokowi dikala itu juga semakin menguat posisi desa untuk mendapat alokasi dana desa.
Betapa tidak, program skala prioritas nasional yang dirumuskan dalam Nawacita, yang salah satu poinnya adalah 'membangun Indonesia dari pinggiran desa', terbukti setiap tahun desa di seluruh indonesia mendapat kucuran dana desa hingga miliaran rupiah.
Kebijakan Penggunaan Dana Desa
Selain sebagai pemanfaat, masyarakat di desa juga wajib mengetahui apa saja fokus penggunaan dana desa tahun 2025, hal ini bertujuan agar masyarakat desa mampu mengawal kebijakan penggunaan dana desa seutuhnya.
Berikut kutipan dari peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025:
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
Kedua, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
Keempat, dukungan program Ketahanan Pangan;
Kelima, pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
Keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
Ketujuh, pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
Kedelapan, program sektor prioritas lainnya di Desa.
Diketahui, penetapan fokus penggunaan dana desa dilaksanakan sesuai kewenangan desa, dan dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa yang ditetapkan dalam dokumen rencana kegiatan pemerintah desa.