Diduga PT SGI di Desa Sokoria Bohongi Masyarakat dan Pemkab Ende

RDP Kadis PU dan DPRD Kab. Ende
Sumber :
  • Istimewa

Mustakim juga meminta Lembaga DPRD Ende bersama pihak pmerintah harus bersikap tegas. 

"Kita tanyakan kepada mereka jalan itu mereka mau bangun atau tidak? kalau tidak, pemerintah yang kerjakan dengan catatan saya sepakat dengan pak Armin bahwa pihak PT tidak boleh lewat jalan tersebut," tegasnya. 

Lebih lanjut, Mustakim menjelaskan bangunan standar jalan kabupaten itu levelnya kelas 3 dengan tonase kendaraan yang lewat seberat 8 ton. 

"Untuk itu jalan Kabupaten tidak bisa dilewati oleh kendaraan dengan bobot tonase lebih dari 8 ton," tegasnya. 

Pihak PT SGI melalui Koordinator HSE PT SGI, Douglas Hutauruk yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan.