DPRD Gelar RDP dengan Dinas Terkait: PT. SGI Dilarang Manfaatkan Jalan Saga-Sokoria, Ini Alasannya!
- Istimewa
ENDE VIVA - Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas PU, DLH, Bapeda dan Dinas Perizinan PTSP Kabupaten Ende bertempat di ruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Ende pada Selasa, 21 Januari 2025.
Wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Ende, Drs. Fadlin Delly yang diwawancara tim media ini mengatakan bahwa RDP tersebut sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja (Kunker), Komisi II di PT. SGI beberapa hari lalu.
"Ini tindak lanjut dari hasil Kunker kami dan hari ini kita mengundang Dinas - Dinas yang bermitra dengan komisi II. Komisi II ingin menanyakan dampak lingkungan akibat pengeboran tersebut dan juga hasil MoU pemerintah dengan pihak SGI. Salah satunya terkait pembangunan jalan Saga - Sokoria," ungkap Fadlin.
Menurut Ketua DPD PAN Ende itu bahwa dalam RDP tersebut komisi II belum menemukan hasil MoU antara pemerintah dengan PT. SGI. Sebab, Dinas Perizinan PTSP Kabupaten Ende mengatakan bahwa proses awalnya dikelola oleh Dinas Pertambangan yang saat ini sudah dialihkan ke Provinsi.
"Kepala Dinas Perizinan PTSP mengatakan semua arsip terkait MoU sudah dibawa ke provinsi. Kemudian setelah kami telusuri di bagian ekonomi, mereka juga mengatakan demikian," terangnya.
Fadlin menjelaskan, hal ini akan menjadi kewalahan bagi lembaga DPRD dan pemerintah Kabupaten Ende untuk mengetahui kontribusi PT. SGI kepada daerah ini, sedangkan mereka sudah berproduksi.
"Kita tidak melarang ya, tetapi harapannya mereka harus ada kontribusi untuk pembangunan peningkatan jalan Saga - Sokoria, karena selama ini mereka manfaatkan ruas jalan itu," tandasnya.