Anggota KPPS di Manggarai Barat Akui Coblos Surat Suara Sisa

- Alfons Abun
Menariknya, dari 7 orang anggota KPPS, hanya dirinya saja yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat.
Madir pun mengaku tidak tahu kenapa hanya dirinya saja yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal sama-sama mencoblos 22 surat suara sisa.
Ia menambahkan bahwa 7 anggota KPPS ini mencoblos 22 surat suara sisa itu pada saat suasana sedikit sepih dan sekitar sore hari.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana di Pilkada Mabar 2024.
Oknum KPPS berinisial M (24) warga Desa Siru itu, merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) malam.