Anggota KPPS di Manggarai Barat Akui Coblos Surat Suara Sisa

Tersangka Madir pelaku coblos suara sisa di Siru
Tersangka Madir pelaku coblos suara sisa di Siru
Sumber :
  • Alfons Abun

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial M (24) bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," jelasnya.

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka,pelaku langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Lufthi.

Selain menahan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut AKP Lufthi.