Surat Pengalaman Kerja Dicabut, Kelulusan 3 Peserta PPPK Dibatalkan
Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:36 WIB
Sumber :
NTT – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan membatalkan kelulusan tiga peserta calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait dokumen administrasi yang diajukan oleh peserta tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa pencabutan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang sebelumnya diserahkan oleh ketiga peserta.
"Setelah diteliti lebih lanjut, ketiga peserta ini tidak sedang aktif bekerja sesuai dengan syarat pendaftaran PPPK 2024," ujarnya pada Jumat, 5 Januari 2025.