Waduh! Bagian Umum Setda Malaka Pinjam Uang ke Masyarakat Menunggak Ratusan Juta

Kwitansi utang piutang Bagian Umum Setda Malaka
Kwitansi utang piutang Bagian Umum Setda Malaka
Sumber :
  • Vidigal Bria

Malaka, VIVA – Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka Nusa Tenggara Timur belum mengembalikan sisa utang senilai Rp120 juta kepada AAL warga Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah.

Berdasarkan pengakuan ALL bahwa uang yang dipinjamkan tahun 2022 itu sebesar Rp.100.000.000 dengan besaran bunga disepakati sebesar 10 persen.

Dikatakan, uang tersebut diserahkan kepada Kepala Bagian Umum Y dan bendahara D.

"Kabag Y dan bendahara D dua tahun yang lalu datang pinjam uang Rp.100 juta untuk keperluan dinas Bagian Umum. Ada bukti tanda tangan Y dan D bermeterai 10.000," tutur AAL ketika ditemui awak media, Minggu 9 Februari 2025.

ALL menyampaikan, perihal persepakatan pengembalian bunga tahun 2023 sudah dilaksanakan peminjam dengan pembayaran Rp.40.000.000 terhitung Januari sampai dengan Juni Tahun 2024.

Kemudian pada tahun 2024 Bendahara D mengembalikan pinjaman pokok senilai Rp.100.000.000 untuk bunga 2 bulan Rp.20.000.000 juta dengan total pengembalian uang Rp.120.000.000.

AAL menambahkan, total keseluruhan utang pada bagian di Bagian umum Setda Malaka awalnya sebesar Rp.260.000.000. Karena terjadi pengembalian sebesar Rp.160.000.000 maka menyisakan Rp.120.000.000 yang harus dilunasi.

"Dari Bagian umun sendiri buat kwitansi pinjaman tanda tangan kabag dan bendahara. Waktu itu mereka tidak tahu saya punya nama panjang jadi sampai rumah baru lampirkan nama saya di kwitansi simpan pinjam," tuturnya.

"Saya berharap agar Pemda Malaka bertanggung jawab dan mengembalikan uang senilai Rp.120.000.000," tekan AAL.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt), Asisten Administrasi Umum, Gregoris Fatin ketika ditemui media, menegaskan masalah tersebut mejadi tanggung jawab Kabag Y dan bendahara D.

"Saya hanya Plt Asisten 3. Kabag dan nendahara Bagian Umum sudah diganti," kata Gregoris.

Menurutnya, yang meminjam dan yang memberikan pinjaman ĥarus dipertemukan hadir di Kantor Bupati untuk bertemu langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Un Muti.

"Y dan D harus bersama pemberi pinjaman harus datang bertemu Sekda Malaka untuk temukan solusinya," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan Sekda Malaka Ferdinand Un Muti belum memberikan pernyataan resmi tentang uutang Rp.120.000.000 yang belum dikembalikan Bagian Umum Pemkab Malaka.