Bagian Umum Tak Membayar Utang Ratusan Juta, GMNI Sentil Sikap ‘Cuci Tangan’ Sekda Malaka

Sekda Malaka NTT, Ferdinand Un Muti
Sekda Malaka NTT, Ferdinand Un Muti
Sumber :
  • Vidigal Bria

Dia menerangkan, uang tersebut diserahkan kepada Kepala Bagian Umum Y dan bendahara D.

"Kabag Y dan bendahara D dua tahun yang lalu datang pinjam uang Rp100 juta untuk keperluan dinas Bagian Umum. Ada bukti tanda tangan Y dan D bermeterai 10.000," tutur AAL ketika ditemui awak media, Minggu 9 Februari 2025.

Kemudian pada tahun 2024 Bendahara D mengembalikan pokok pinjaman Rp.100.000.000 dan bunga Rp.60.000.000.

AAL menambahkan, total keseluruhan piutangnya pada bagian di Bagian Umum yang dihitung berdasarkan modal + bunga dikurangi pengembalian Rp.160.000.000 maka masih tersisa Rp.120.000.000 dari total piutang Rp.260.000.000.

"Saya berharap agar Pemda Malaka bertanggung jawab dan mengembalikan uang senilai Rp.120.000.000," ujar AAL.

Respons Sekda

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka Ferdinand Un Muti mengaku tak mengetahui Bagian Umum terlibat utang.