Dana Reses Jadi Temuan BPK, Anggota Dewan Bayar Puluhan Juta Rupiah
- Engkos Pahing
Manggarai – Uang Reses DPRD Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur yang dipakai untuk menyerap aspirasi di dapil DPRD malah jadi temuan. Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) memerintahkan agar kelebihan pembayaran reses dikembalikan ke Kas Negara.
Semua yang terkena temuan entah itu anggota dewan yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029 maupun yang gagal atau tidak mencalonkan diri kembali wajib mengembalikan.
Ferdi Naur termasuk salah satu yang ‘ditagih’ BPK mengaku menghadap tim auditor pada akhir November 2024 lalu.
Dalam klarifikasi bersama tim auditor BPK Perwakilan Provinsi NTT di Kantor Badan Keuangan Kabupaten Manggarai, politisi NasDem tersebut dibikin tercengang. Jumlah temuan dana reses miliknya mencapai Rp60 juta.
"Benar masalah reses kemarin jadi temuan karena salah dalam laporan. Dan sudah diselesaikan semua," ujar Ferdi Naur dihubungi Selasa 7 Januari 2025.
"Kalau saya punya sudah setor kembali Rp60 juta. Tidak tahu anggota dewan yang lain," singkatnya via whatsApp.
Sumber di lingkungan DPRD Manggarai pernah menyinggung hal ini. Sumber itu mengatakan, penggunaan dan pelaporan dana reses masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Ia mencontohkan, anggaran makan minum untuk masyarakat yang menghadiri reses masih menggunakan nomenklatur yang sama demikian juga anggaran sound system dan penyewaan terop masih satu kesatuan.
" Tapi kenapa 2023 menjadi lain. Saya dengar dari teman-teman yang menghadap BPK keluhannya sama soal biaya makan minum. Mereka juga menyalahkan sekertariat dewan yang malah cuci tangan padahal setiap kali reses mereka juga hadir tapi tidak berani berargumentasi. Kasihan teman-teman yang tidak menjabat lagi tapi bayar," ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, ketua DPRD Manggarai, Paul Peos mengaku belum menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan NTT.
"Mungkin tanggal belasan Pak Bupati akan menerimanya secara langsuhng di Kupang dalam acara yang resmi. Saya belum bisa berkomentar jauh sebelum membaca laporan hasil pemeriksaan dari BPK," kata Paul Peos ketika dihubungi terpisah.
Ketua DPC PDIP itu menjelaskan bahwa lazimnya jika terjadi penyimpangan maka pada saat pemeriksaan, yang bersangkutanlah yang melakukan klarifikasi langsung dengan auditor BPK supaya terjamin kerahasiaannya.
“Yang mengetahui ada penyimpangan adalah anggota itu sendiri dan uditor. Biasanya auditor langsung meminta kesediaan untuk mengembalikan penyimpangan tersebut. Sedangkan laporan resmi berupa rangkuman untuk keseluruhan hasil pemeriksaan dimuat dalam laporan yang sampai saat ini belum kami terima," lanjutnya.
Senada dengan Ketua DPRD Manggarai, Sekretaris Dewan (Sekwan), Petrus Caelestinus Masangkat menjelaskan terkait mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran uang reses.
"Tentu pihak BPK akan membuat laporan hasil kerja mereka. Hasil kerja mereka (BPK) nanti ada rekomendasinya, rekomendasi itu termuat dalam hasil laporan mereka. Terus dari hasil laporan mereka pasti undang pemda nanti dalam menerima LHP-nya. Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan mereka, rekomendasinya seperti apa, itu nanti yang kita tindak lanjuti. Nanti pasti pemda menyurati Sekwan sesuai rekomendasi BPK," terang Masangkat.
Masangkat sendiri tidak mengetahui item apa saja dalam anggaran reses DPRD tahun 2023 yang kemudian dipersoalkan.
"Anggaran untuk satu kali reses angkanya saya tidak, hafal diperkirakan Rp1 miliar dan total uang reses yg dikembalikan saya belum tau angka pastinya karena LHP nya belum kami terima," tutup Masangkat.