Klaim Studi Banding PLTP Lahendong Tidak Melanggar Inpres Efisiensi: Seluruh Biaya Ditanggung PLN
- Istimewa
"Melihat pengelolaan geotermal Lahendong yang usianya sudah cukup dan mensuplai kebutuhan listrik di Sultra," jelas Ketua DPRD Manggarai itu melalui pesan whatsApp pada Rabu, 12 Maret 2025.
Kegiatan tersebut, lanjut dia, dibiayai oleh pihak PLN "Dibiayai oleh PLN. Rombongan studi banding berjumlah 37 orang termasuk 2 orang jurnalis,” katanya.
Larangan studi banding
Kegiatan studi banding merupakan salah satu poin yang dilarang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Poin keempat instruksi tersebut melarang Gubemur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.