Kontrak Kerja Sudah Berakhir, Pengerjaan Jalan Nasional Ende - Nangapanda Belum Tuntas
Rabu, 8 Januari 2025 - 20:46 WIB
Sumber :
- Arnoldus Dewa
“Pihak rekanan akan tetap bekerja dalam masa denda. Sesuai regulasi masa denda berlaku selama 90 hari. Artinya pihak rekanan diberi waktu selama 90 hari untuk melanjutkan pekerjaan yang tersisa ini,” kata Wely.
Dalam masa denda tersebut, menurut Wely, pihak rekanan diberikan denda sebesar Rp119 juta perhari dari nilai kontrak sebesar Rp133.860.419.000.
Wely menambahkan, meskipun masa denda diberikan selama 90 hari tetapi ia meyakini bahwa pengerjaan tersebut akan selesai pada 27 Januari 2025.