Eks Dirut Taspen Ditahan KPK: Dugaan Korupsi Rp200 Miliar pada Investasi Fiktif

KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen.
Sumber :
  • Youtube @tvOneNews

 

NTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi investasi fiktif. Kasus ini melibatkan penempatan dana perusahaan senilai Rp1 triliun yang sebagian besar diduga digunakan dalam kegiatan investasi fiktif pada tahun anggaran 2019.  

Menurut KPK, investasi tersebut mengalami kerugian besar akibat pengelolaan yang melanggar hukum. Pada 31 Oktober 2019, kinerja reksadana yang menjadi salah satu instrumen investasi telah mencapai titik terendah.

Obligasi yang dikelola melalui reksadana dijual dengan harga yang hanya mencapai 3–5 persen dari nominalnya, menyebabkan kerugian sebesar Rp191,64 miliar. Selain itu, terdapat kerugian lain senilai Rp28,78 miliar dari investasi yang dilakukan.  

Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana tersebut melalui PT IIM yang dianggap melawan hukum. Beberapa pihak yang memperoleh keuntungan dari investasi ini antara lain:  

- PT IIM sebesar Rp78 miliar,  

- PT VSI sebesar Rp2,2 miliar,  

- PT TPS sebesar Rp102 juta,  

- PT SM sebesar Rp44 juta.  

Selain itu, terdapat pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka NSK dan EHP yang diduga ikut menerima keuntungan dari skema ini.  

Kasus ini menjadi perhatian besar karena tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap pengelolaan dana pensiun oleh PT Taspen.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.  

Antonius kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung pemberantasan korupsi guna melindungi uang negara dari penyalahgunaan kekuasaan.

 

Disclimer: Berita ini telah tayang di Youtube tvOneNews dengan judul "Rugikan Negara Rp200 Miliar, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK | Kabar Siang tvOne."