Korupsi LNG di PT Pertamina, Ahok Turut Diperiksa KPK
Kamis, 9 Januari 2025 - 14:35 WIB
Sumber :
- foto populer-kapanlagi.com
Sejauh dalam penyelidikan, Juru Bicara KPK Tessa menjelaskan bahwa, KPK telah menetapkan tersangka baru yakni Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.
Karena sudah divonis oleh hakim dengan pidana penjara sembilan tahun dan Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Dalam penyelidikan kasus ini juga, terbukti merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186.60 alias Rp1.778.323,27. Rangkaian tindakan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama Yenni dan Hari.